Jakarta, Sinata.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.
Kedatangannya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Silmy tiba sekitar pukul 22.38 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat dan didampingi sejumlah ajudan.
Kehadirannya sempat menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi.
Setelah menyelesaikan proses administrasi di meja resepsionis, Silmy langsung menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Silmy, pemeriksaan juga masih dilakukan terhadap belasan orang yang terjadi dalam OTT KPK. Mulai dari eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Sebelumnya KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut.
KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.
Seluruh barang bukti tersebut diangkut ke Kantor KPK dengan bantuan jasa towing.
Barang bukti tersebut disimpan di halaman Kantor KPK. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara ikut tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar. (A08/CNNIndonesia)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.