Simalungun, Sinata.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadiri Rapat Konsultasi Publik terkait Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun pada Rabu, 3 Desember 2025, di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung upaya penanganan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Simalungun, serta memastikan perencanaan pembangunan perumahan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
Rapat ini merupakan sarana konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait kondisi permukiman, arah pembangunan perumahan, serta isu strategis penataan kawasan permukiman ke depan.
Hadir mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Amran Girsang, sebagai bagian dari pemangku teknis yang memiliki kewenangan data dan analisis pertanahan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Dalam forum tersebut, Bapak Amran memberikan pandangan terkait pentingnya integrasi data pertanahan dalam penyusunan RP3KP, khususnya untuk mendukung ketepatan identifikasi kawasan permukiman serta perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Dokumen RP3KP harus didukung oleh data pertanahan yang valid dan terintegrasi agar arah pembangunan perumahan dan permukiman lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Rapat ini menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah teknis, lembaga pemerintah daerah, DPRD, dinas perumahan, lembaga statistik, serta instansi pendukung lainnya sesuai daftar undangan yang diterbitkan Sekretariat Daerah. (*)