MENU
Banner SINATA.ID
Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar
WA FB
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Dec 2025 | 15:51 WIB
Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar
gambar ilustrasi. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mulai menelusuri kasus dugaan tawuran antar pelajar SMP yang menyebabkan satu siswa mengalami luka serius.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/12/2025), menyusul proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Masih proses penyelidikan, hari Selasa pemeriksaannya,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan bahwa lebih dari satu pelajar teridentifikasi sebagai terduga pelaku dan saat ini berstatus sebagai terlapor.

Dari pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah SMPN 9 Pematangsiantar, Pandapotan Sinaga, membenarkan bahwa para siswa yang terlibat telah dipanggil bersama orang tua mereka.

“Sudah dipanggil, pada Selasa, 2 Desember 2025, beserta orang tuanya. Buat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya yaitu tawuran,” katanya.

Pendapotan menjelaskan bahwa sekolah telah melaporkan insiden tersebut kepada Dinas Pendidikan.

Ia menekankan bahwa jika perilaku serupa kembali terjadi, pihak sekolah tidak akan ragu mengembalikan siswa yang bersangkutan kepada orang tua.

Insiden tawuran ini terjadi di Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, pada Sabtu (29/11/2025).

Perkelahian melibatkan pelajar dari SMPN 9 Pematangsiantar dan SMPN 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Seorang siswa dari SMPN 2 Tapian Dolok mengalami luka bacokan di kepala dan dilaporkan dalam kondisi cukup serius. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.