Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyita sejumlah dokumen dan barang-barang yang dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi dari tiga ruangan yang ada di Puskesmas Kahean.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Heri Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2023 pada Puskesmas Kahean.
Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yaitu ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean. Sejumlah barang yang diamankan dari ketiga ruangan disita untuk menjadi barang bukti.
Dia menjelaskan pengusutan dugaan korupsi pada Puskesmas Kahean berawal dari laporan pengaduan dugaanpungutan liar dan penyalahgunaan anggaran biaya operasional.
“Awalnya, kami menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Agustus 2024 lalu. Kemudian tanggal 12 Agustus 2024, dilakukan tindaklanjut laporan tersebut,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dikatakan Heri, dari hasil pemantauan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 04 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.
Maka berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.
Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dimana telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
“Selanjutnya, pada hari ini Senin 04 Agustus 2025, sekira pukul 11.30 WIB, kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean yang beralamat di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” terang Heri. (SN12)