Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Skandal DAK-JKN, Jaksa Sita Barang Bukti dari Puskesmas Kahean

Skandal DAK-JKN, Jaksa Sita Barang Bukti dari Puskesmas Kahean

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
5 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyita sejumlah dokumen dan barang-barang yang dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi dari tiga ruangan yang ada di Puskesmas Kahean.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Heri Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2023 pada Puskesmas Kahean.

Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yaitu ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean. Sejumlah barang yang diamankan dari ketiga ruangan disita untuk menjadi barang bukti.

Dia menjelaskan pengusutan dugaan korupsi pada Puskesmas Kahean berawal dari laporan pengaduan dugaanpungutan liar dan penyalahgunaan anggaran biaya operasional.

“Awalnya, kami menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Agustus 2024 lalu. Kemudian tanggal 12 Agustus 2024, dilakukan tindaklanjut laporan tersebut,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dikatakan Heri, dari hasil pemantauan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 04 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Maka berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.

Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dimana telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

“Selanjutnya, pada hari ini Senin 04 Agustus 2025, sekira pukul 11.30 WIB, kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean yang beralamat di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” terang Heri. (SN12)

Berita Terkait

Tersangka Julham Situmorang - Ipda Lizar. ist
News

Julham Dipermalukan Fakta Propam!

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Agustus 2025 | 23:24 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penyidik Propam Polda Sumatera Utara menyatakan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, tidak terbukti melakukan pemerasan...

Baca SelengkapnyaDetails
Menteri Imipas Agus Andrianto. (foto: ig)
Nasional

Menteri Imipas Luapkan Amarah Pegawai Imigrasi Bali Bertato Bak Preman

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Agustus 2025 | 22:54 WIB

Bali, Sinata.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, menunjukkan kemarahannya setelah menerima laporan mengenai seorang pegawai baru di...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat koordinasi Kapolres dan Jajaran Pemko Pematangsiantar digelar Selasa (5/8/2025). (Foto: ist)
News

Tol Segera Dibuka, Simpang 2 Terancam Macet, Kapolres Minta Outer Ring Road Dibuka

Editor: RP
5 Agustus 2025 | 22:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Direncanakan, pada bulan Agustus 2025 ini, Jalan Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun akan beroperasi. Bila itu terjadi,...

Baca SelengkapnyaDetails
Para tersangka berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang berdomisili di Bantul, serta NF (25) asal Kebumen dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah, diamankan dalam sebuah penggerebekan.
News

Bandar Judol Ditipu Hingga Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pelaku

Editor: Zainal
5 Agustus 2025 | 22:26 WIB

Yogyakarta, Sinata.id — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil membongkar praktik perjudian online yang dilakukan secara terorganisir oleh lima...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat koordinasi Kapolres dan Jajaran Pemko Pematangsiantar digelar Selasa (5/8/2025). (Foto: ist)
News

1.000 Kendaraan Tiap 2 Menit! Kapolres Minta Jalur Ringroad Difungsikan

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Agustus 2025 | 21:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK, meminta pemerintah kota segera membuka jalur Ringroad sebagai solusi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Julham Dipermalukan Fakta Propam!

5 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Nasional

Menteri Imipas Luapkan Amarah Pegawai Imigrasi Bali Bertato Bak Preman

5 Agustus 2025 | 22:54 WIB
News

Tol Segera Dibuka, Simpang 2 Terancam Macet, Kapolres Minta Outer Ring Road Dibuka

5 Agustus 2025 | 22:37 WIB
News

Bandar Judol Ditipu Hingga Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pelaku

5 Agustus 2025 | 22:26 WIB
News

1.000 Kendaraan Tiap 2 Menit! Kapolres Minta Jalur Ringroad Difungsikan

5 Agustus 2025 | 21:21 WIB
News

Traffic Light Hancur Belum Diperbaiki Bikin Pengendara Cemas

5 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

Pejabat Samsat Siantar Sulit Dikonfirmasi, Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi Birokrasi Asta Cita Prabowo

5 Agustus 2025 | 20:18 WIB
News

Kedai Kopi Tertua di Siantar Ini Masih Eksis Sejak 1920, Berikut Kisahnya

5 Agustus 2025 | 19:08 WIB
News

Pengurus Baru BUMNag Banjar Hulu, Pertanggungjawaban Pengurus Lama Disoal

5 Agustus 2025 | 17:53 WIB
News

Skandal DAK-JKN, Jaksa Sita Barang Bukti dari Puskesmas Kahean

5 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Simalungun

Sabu Masuk Desa, Petani Saribu Dolok Jadi Korban

5 Agustus 2025 | 15:36 WIB
Bola

ALUSI Siantar–Simalungun Tunjukkan Sportivitas di Turnamen Futsal Piala Wali Kota

5 Agustus 2025 | 10:51 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id