Jakarta, Sinata.id - Aparat kepolisian akhirnya mengungkap tabir jaringan perdagangan emas ilegal bernilai fantastis di Indonesia. Nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp25 triliun membuat kasus ini disebut sebagai salah satu skandal tata niaga emas terbesar yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada akhir Februari lalu.
“Berdasarkan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga aktor utama sebagai tersangka, yaitu TW, DW, dan BSW,” ujarnya, dikutip Jumat (13/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Emas tersebut kemudian masuk ke jaringan perdagangan dan diolah hingga menjadi komoditas yang tampak legal.
Menurut penyidik, penanganan perkara ini tidak hanya menggunakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), tetapi juga instrumen hukum yang lebih luas.
“Kami tidak hanya menggunakan UU Minerba, tetapi juga menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ade Safri.
Langkah itu diambil karena aliran dana dari perdagangan emas ilegal diduga melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah sangat besar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dari hasil tambang ilegal yang masuk ke berbagai jalur bisnis, termasuk perusahaan pengolahan logam dan toko emas.
Penggeledahan bahkan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Investigasi ini mengarah pada dugaan bahwa emas dari pertambangan ilegal diproses dan dipasarkan melalui jalur bisnis resmi agar sulit dilacak.
Nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp25 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu penyelidikan ekonomi terbesar yang sedang ditangani Bareskrim.
Skema yang diduga digunakan dalam praktik ini melibatkan proses pembelian, pengolahan hingga penjualan emas yang sumbernya berasal dari tambang ilegal.
Beberapa penyelidikan sebelumnya juga menunjukkan bahwa perdagangan emas ilegal kerap disamarkan melalui proses peleburan atau pemurnian, sehingga sulit dibedakan dari emas yang berasal dari tambang resmi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.