Pematangsiantar, sinata.id – Polres Pematangsiantar meringkus empat pria pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan penggerebekan di sebuah rumah, di mana FH (20) dan YA (22) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian menangkap DRS (28) dan DAP (22) yang baru tiba dari Medan dengan membawa sabu seberat 1.35 gram.
“DRS dan DAP mengaku sabu tersebut milik FH yang dibeli di Medan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Rabu (14/5/2025).
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)