Dengan rampungnya tahap dua, kewenangan penahanan dan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke tim penuntut koneksitas.
Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, menjelaskan bahwa berkas perkara ini akan diteruskan ke Oditur Militer Tinggi, sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Perkara ini disidangkan di peradilan militer karena salah satu tersangkanya merupakan mantan perwira TNI, dan tindak pidana dilakukan bersama-sama antara unsur militer dan sipil,” ujar Zet. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.