Bahkan penyidik langsung menjerat laporan Mawa dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Namun hingga kini, tidak ada satupun bukti otentik yang dapat diverifikasi publik.
Yang muncul justru link phising bermodus “video lengkap”, potongan gambar tak relevan, dan akun-akun X yang memancing klik tanpa data. Hubungan yang Disebut Dimulai dari Kajian hingga Berujung Laporan Polisi Berdasarkan kronologi yang dibuka Mawa, komunikasi Inara–Insan mulai intens sejak Juli 2025, kedekatan dianggap “tak wajar” pada Agustus, rekaman CCTV ditemukan kemudian, dan upaya penyelesaian internal gagal.
Teman Searah, komunitas kajian tempat keduanya pernah hadir, mengeluarkan surat klarifikasi, menegaskan bahwa kasus ini bukan bagian dari aktivitas lembaga.
Namun netizen sudah kadung menyimpulkan hal lain: kolom komentar akun tersebut diserbu sindiran bahwa “kajian jadi tempat mencari suami orang”.
Dokumen itu memuat nama kedua mempelai, tanggal akad, maskawin, dan saksi pernikahan.
Ketika dr. Richard memastikan ulang, Insan berkata mantap: “Kami sudah menikah. Ada buktinya.”
Namun pernikahan siri tidak otomatis menggugurkan pasal perzinaan jika salah satu pihak masih memiliki pasangan sah, seperti dalam kasus ini.
Wardatina Mawa sudah resmi melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan perzinaan (Pasal 284 KUHP), perselingkuhan, dan membawa bukti rekaman CCTV yang ia sebut “sangat akurat”.
Hingga kini penyidik masih mendalami. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.