MENU
Banner SINATA.ID
Skandal Suap Proyek OKU: 4 Tersangka Baru Dibekuk, Total Jadi 10 Orang
WA FB
News

Skandal Suap Proyek OKU: 4 Tersangka Baru Dibekuk, Total Jadi 10 Orang

T Editor : Tumpal Pandapotan | 25 Nov 2025 | 18:58 WIB
Skandal Suap Proyek OKU: 4 Tersangka Baru Dibekuk, Total Jadi 10 Orang
KPK

Untuk dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni AT alias AG dan MSB, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terhadap PW dan RV yang diduga sebagai penerima suap, sangkaan yang digunakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.