Pematangsiantar, Sinata.id - Soal 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, 7 Fraksi di DPRD Pematangsiantar menyatakan setuju untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Namun Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi belum memberikan pendapat terhadap kedua Ranperda tersebut.
Pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Senin (30/3/2026), 7 fraksi, diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar Indonesia, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN dan Nurani Keadilan menyatakan dapat menerima dan setuju 2 Ranperda dijadikan Perda.
Pernyataan setuju disampaikan juru bicara dari masing-masing fraksi di hadapan Wali Kota Pematangsiantar dan lainnya.
Adapun kedua Ranperda yang disetujui 7 fraksi untuk menjadi Perda tersebut berupa Ranperda Insentif Tenaga Pendidik pada Bidang Pendidikan Keagamaan (Guru Agama Non Formal) dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Pada sidang paripurna, usai 7 fraksi menyampaikan persetujuan, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menutup sidang paripurna tanpa memberikan waktu kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan pendapat akhir.
Sesuai jadwal pembahasan 2 Ranperda yang ditetapkan DPRD Pematangsiantar, sebelumnya ada tertera agenda untuk wali kota menyampaikan pendapat akhir. Persisnya, setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir.
Ditemui selepas sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga menegaskan, bahwa wali kota belum waktunya memberikan (menyampaikan) pendapat akhir.
Katanya, wali kota menyampaikan pendapat akhir setelah 2 Ranperda yang disetujui 7 fraksi ditelaah oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Persisnya, melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Sehingga, lanjut Timbul, dalam waktu dekat ini, 2 Ranperda yang telah disetujui 7 fraksi akan disampaikan ke Biro Hukum Pemprovsu, agar Gubernur Sumatera Utara berkenan memfasilitasi pembentukan kedua Perda tersebut.
"Jadi setelah difasilitasi gubernur, nanti akan digelar lagi sidang paripurna. Disitulah wali kota menyampaikan pendapat akhirnya, sekaligus pengesahan kedua Ranperda menjadi Perda," ujar Timbul Lingga. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.