Jakarta, Sinata.id – Tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah tersebut diambil untuk membantu mengungkap kasus secara menyeluruh sekaligus membantah anggapan bahwa kliennya merupakan otak di balik dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Namun, identitas pihak yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," katanya.
Krisna menambahkan, surat permohonan resmi untuk menjadi Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Ia berharap status tersebut dapat membantu proses pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegasnya dikutip dari Liputan6.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.