Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah di tengah penyesuaian kebijakan fiskal. Kegiatan berlangsung di Ruang Bougenville Simalungun City Hotel, Pamatang Raya, Jumat (6/2/2026), dan diikuti jajaran perangkat daerah.
Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun dengan melibatkan para sekretaris organisasi perangkat daerah, perwakilan rumah sakit umum daerah, kecamatan, serta pejabat yang menangani program dan perencanaan. Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, turut hadir dalam agenda tersebut.
Sosialisasi difokuskan pada penjelasan teknis pelaksanaan anggaran tahun 2026, mulai dari perencanaan, penyesuaian kebijakan belanja, hingga mekanisme pengendalian dan pertanggungjawaban. Pemerintah daerah menekankan penerapan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.
Materi disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H Siagian. Ia memaparkan strategi implementasi anggaran serta penyesuaian yang perlu dilakukan daerah terhadap arah kebijakan fiskal terbaru.
Dalam forum tersebut juga dibahas keterkaitan APBD 2026 dengan sejumlah program prioritas nasional, antara lain program makan bergizi gratis, penguatan koperasi Merah Putih, pembangunan tiga juta rumah, dan swasembada pangan. Perangkat daerah diminta menyelaraskan perencanaan dan belanja dengan agenda prioritas tersebut.
Pemkab Simalungun menyampaikan pelaksanaan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memperketat efisiensi dan mengoptimalkan pengelolaan pendapatan maupun belanja sesuai kewenangan masing-masing. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.