MENU
Sosok Aura Cinta, Korban Penggusuran yang Bikin Geram Dedi Mulyadi
WA FB
News

Sosok Aura Cinta, Korban Penggusuran yang Bikin Geram Dedi Mulyadi

R Editor : Redaksi Sinata | 28 Apr 2025 | 02:30 WIB
Sosok Aura Cinta, Korban Penggusuran yang Bikin Geram Dedi Mulyadi
Nama Aura Cinta tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah keberaniannya menyuarakan keluhan.

Penolakan Bantuan Rp10 Juta

Dalam pertemuan tersebut, Aura Cinta sempat menolak tawaran bantuan dana sebesar Rp10 juta yang disalurkan melalui CSR BJB. Dana tersebut ditujukan untuk membantu keluarga korban menyewa tempat tinggal minimal selama satu tahun.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada 26 April 2025, tampak jelas Aura Cinta mempertanyakan keadilan sosial dalam proses penggusuran tersebut.

Meski mengakui bahwa bantuan tersebut akan berguna untuk orang tuanya, Aura Cinta secara pribadi menyatakan bahwa ia tidak memerlukan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang ia perjuangkan adalah prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar bantuan materi.

"Kalau untuk membantu orang tua, mungkin perlu. Tapi dari sisi pribadi saya, tidak terlalu, karena sejak awal tujuan saya bukan meminta kerohiman, melainkan menuntut keadilan dan kemanusiaan," ujar Aura.

Dedi Mulyadi pun mengaku sempat bingung dengan sikap tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana keadilan bisa diterapkan ketika warga menempati tanah milik negara tanpa hak yang sah.

Meski demikian, Dedi tetap menyalurkan bantuan kepada keluarga Aura Cinta. Ia juga menyatakan bahwa ia memahami sikap kritis Aura, mengingat usianya yang masih muda.

"Namanya juga anak muda, wajar kritis. Doakan saja semoga sukses dan tetap objektif dalam menyuarakan aspirasi," ujar Dedi Mulyadi menutup perbincangan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.