MENU
Spesialis Patah Stang Dibekuk, Jejak Residivis Terendus di Deli Tua
WA FB
News

Spesialis Patah Stang Dibekuk, Jejak Residivis Terendus di Deli Tua

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Jan 2026 | 23:40 WIB
Spesialis Patah Stang Dibekuk, Jejak Residivis Terendus di Deli Tua
Polsek Deli Tua menangkap dua pelaku curanmor spesialis patah stang di Medan. Salah satu tersangka residivis. Motor korban dijual ke penadah yang kini diburu polisi. (Ist)

Medan, Sinata.id — Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar kawasan permukiman di Medan kembali terbongkar. Unit Reskrim meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan curanmor dengan modus mematahkan stang kendaraan. Salah satunya diketahui bukan pemain baru—rekam jejak kriminalnya sudah tercatat sebelumnya.

Dua tersangka masing-masing berinisial IP alias T (30) dan JH (28), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku usai laporan kehilangan yang dialami seorang petugas penagihan, Indriani L. Gaol.

Peristiwa bermula pada Jumat, 18 Juli 2025. Saat itu, korban tengah menjalankan tugas penagihan di kawasan Jalan Karya Muda. Namun sepulang dari lokasi, Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BK 5905 ALL lenyap dari tempat parkir. Kerugian ditaksir mencapai Rp18.050.000 dan segera dilaporkan ke polisi.

Informasi lapangan yang dihimpun petugas akhirnya mengerucut pada keberadaan pelaku. Kamis malam, 22 Januari 2026, tim bergerak cepat ke Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria. Operasi penangkapan berlangsung singkat dan tanpa perlawanan.

Kapolsek Deli Tua melalui Kanit Reskrim mengungkapkan, kedua pelaku diamankan setelah penyelidikan intensif.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku dengan aman,” ujar Simbolon.

Dalam pemeriksaan, IP mengakui menjalankan aksi dengan teknik patah stang. Usai motor dikuasai, ia dibantu JH untuk melepas hasil curian kepada seorang penadah berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp3,8 juta di kawasan Marendal.

Polisi turut mengamankan dua unit ponsel merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua guna pendalaman perkara.

“Kami masih memburu penadahnya. Identitas sudah dikantongi dan kasus ini akan kami tuntaskan sampai ke jaringan paling bawah,” tegas Simbolon.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.