2. Evaluasi terhadap rekomendasi izin usaha yang telah diberikan, agar tidak mengorbankan ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
3. Peningkatan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah kota.
4. Pelibatan aktif tokoh agama, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan dalam pengawasan sosial terhadap praktik-praktik yang merusak generasi muda.
Kota Pematangsiantar adalah kota pendidikan dan kota religius. Sudah waktunya kita bersama-sama menjaga citra dan masa depannya dari ancaman moral, sosial, dan kriminalitas.
Tuhan memberkati perjuangan kita bersama untuk kota yang lebih aman, bersih, dan bermartabat. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.