Optimalisasi Pajak dan Reformasi Administrasi
Pemerintah menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara harus ditempuh melalui perbaikan administrasi, pemungutan pajak efektif, serta penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa mengorbankan pelayanan publik dan kelestarian lingkungan.
Kebijakan perpajakan ke depan juga diarahkan lebih sederhana, termasuk percepatan implementasi core tax system dan pemberian insentif yang tepat sasaran bagi sektor prioritas.
Langkah-langkah ini diharapkan memperkuat transformasi ekonomi bernilai tambah tinggi dan menjaga pertumbuhan yang inklusif.
Langkah pemerintah menanam dana triliunan rupiah ke bank BUMN bukan sekadar strategi likuiditas, tetapi juga sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak saling terkait erat. Ekstensifikasi melalui pertumbuhan dinilai lebih berkelanjutan ketimbang memeras wajib pajak yang ada. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.