Atas perbuatannya, Yusdin dijerat Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pihak keluarga korban sejak awal sudah mencium kejanggalan. Henny, kerabat SY, mengaku tak percaya dengan versi “bunuh diri” yang disampaikan pelaku.
“Lokasi tempat korban ditemukan itu jauh dari rumah. Kami yakin ini bukan bunuh diri, karena korban sering mendapat kekerasan dari suaminya,” ujarnya.
Henny menambahkan, keluarga bahkan sempat melapor ke polisi atas tindakan KDRT yang dilakukan Yusdin beberapa waktu lalu.
Namun, belum sempat proses hukum berjalan, kekerasan itu justru berujung tragis pada kematian SY. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.