Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JP (26), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat yang beraksi di kawasan Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan korban HS (55), warga Kabupaten Toba, yang kehilangan telepon genggam dan uang dalam rekeningnya setelah menjadi sasaran aksi pelaku.
Ihwal pencurian yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.55 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Saat itu, korban berada di dalam mobil L300 yang diparkir, sementara rekannya, WR, turun menuju mesin ATM di dalam gerai.
Dalam situasi, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk melalui pintu pengemudi yang tidak terkunci.
"Pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel pintar milik korban yang berada di dasbor, lalu melarikan diri menggunakan mobil lain yang telah menunggu di sekitar lokasi," ujar Sandi, Kamis (2/4/2026) .
Setelah korban kembali ke kendaraan dan mengetahui kejadian lalu melakukan pengecekan terhadap rekening melalui layanan perbankan. Hasilnya, diketahui dana sebesar Rp20 juta telah berpindah dari rekening korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar. Berdasarkan laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Adapun pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Handayani II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
"Pelaku saat ini diproses hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 477 KUHPidana," pungkasnya. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.