MENU
Sudah Pensiun Tapi Serta Ulina Masih Bertindak sebagai Kadisdukcapil S...
WA FB
Pematangsiantar

Sudah Pensiun Tapi Serta Ulina Masih Bertindak sebagai Kadisdukcapil Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 18 May 2026 | 21:30 WIB
Sudah Pensiun Tapi Serta Ulina Masih Bertindak sebagai Kadisdukcapil Siantar
Niko Sinaga, Sekda, Kepala BKPSDM dan lainnya saat RDP Komisi I DPRD Siantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Serta Ulina Girsang sudah pensiun dari PNS dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pematangsiantar sejak bulan Desember 2025 berakhir.

Hanya saja, meski sudah pensiun, Serta Ulina tetap bisa melakukan tindakan sebagai Kadisdukcapil Kota Pematangsiantar. Persisnya sebagai pejabat penilai kinerja terhadap pegawai di Disdukcapil.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Sekda Kota Pematangsiantar sekaligus Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Junaedi Sitanggang, Kepala BKPSDM Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak dan dengan pihak dari Forum Pengawas Kebijakan Publik (FPKP) Niko Nathanael Sinaga sebagai pelapor, Senin (18/5/2026).

Pada RDP itu terungkap, SK Pensiun Serta Ulina Girsang ditetapkan pada 1 Januari 2026. Lalu Wali Kota Pematangsiantar menunjuk Darsono Sipayung sebagai Plt Kadisdukcapil pada 2 Januari 2026.

Hanya saja pada 14 Januari 2026, Serta Ulina menerbitkan hasil penilaian terhadap kinerja Sekretaris Disdukcapil, Syaiful Rizal, dengan predikat kurang. Penilaian itu dilakukan (diterbitkan) melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa waktu kemudian, hal tersebut menjadi sorotan, seiring dengan munculnya hasil penilaian kinerja Syaiful Rizal ke publik, dengan penilai kinerja Serta Ulina Girsang selaku pejabat penilai.

Sorotan publik muncul, sebagaimana disebut Kepala BKPSDM, karena Syaiful Rizal mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama, dengan jabatan yang dilamar Inspektur Daerah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan.

Sementara, syarat administrasi untuk bisa menduduki JPT Pratama, sebagaimana dilontarkan Juanedi dan Timbul, nilai kinerja pelamar (ASN) harus berpredikat baik. Sedangkan nilai yang diterbitkan Serta Ulina berpredikat kurang terhadap Syaiful Rizal.

Atas kondisi itu, sejumlah elemen masyarakat, salah satunya FPKP menduga terjadi manipulasi penilaian kinerja, karena Pansel JPT Pratama menyatakan Syaiful Rizal lulus seleksi, serta muncul informasi nilai kinerja Syaiful berpredikat baik.

Dugaan manipulasi nilai itulah yang diadukan FPKP ke DPRD Pematangsiantar yang disikapi DPRD dengan menggelar RDP hari ini, 18 Mei 2026 di Ruangan Komisi I DPRD Pematangsiantar.

Dijelaskan Junaedi Sitanggang, pada tanggal 14 Januari 2026 itu juga Syaiful Rizal mengajukan keberatan terhadap nilai yang diterbitkan Serta Uljna. Keberatan diajukan kepada Atasan Pejabat Penilai (Wali Kota Pematangsiantar). Juga melalui aplikasi E-Kinerja.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.