3. Kami memilki SHM (Sertifikat Hak Milik), sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang membatalkan itu
4. Atas dasar apa Pemko Pematangsiantar menyimpulkan warga sebagai pihak yang ikut dalam putusan itu
Saat dikonfirmasi, Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitopu mengaku kurang memahami permasalahan yang dihadapi warganya. "Aku kurang tahu bang kasus ini. Baru setahun aku disini," katanya.
Sedangkan terkait surat undangan, menurutnya, ia telah memberikan surat undangan rapat kepada warga pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025, untuk selanjutnya disampaikan pada warga.
Sementara, pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Netty Simbolon SH, tidak memberikan tanggapan saat diminta tanggapannya. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.