Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
30 Juli 2025 | 20:19 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id — Tohom Lumban Gaol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani. Setelah menyandang status tersangka, ia kemudian ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar pada Selasa (30/7/2025)

Penetapan tersangka Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Pematangsiantar itu, memperluas kasus yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.

“Tohom ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar mulai hari ini,” ujar Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani kepada Sinata.id

Ia menyebut, Tohom telah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini. Dalam kasusnya, Tohom diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak rumah sakit secara bertahap dan kemudian menyetorkannya kepada Julham Situmorang.

“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tutur Lizar.

Berkas perkara Tohom dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita sedang menyusun berkasnya untuk diserahkan ke jaksa,” tuturnya.

Kasus pungli ini bermula dari permohonan RS Vita Insani kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan parkir tepi jalan sehubungan dengan kegiatan renovasi.

Permohonan itu disetujui Julham Situmorang, yang kemudian menerbitkan tiga surat izin penutupan tanpa menggunakan nama Wali Kota.

Dari persetujuan itu, pihak rumah sakit diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL, yang diketahui adalah Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Julham.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi.

“Hal ini menjadikannya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” ungkapnya.

Julham Situmorang sendiri telah lebih dahulu dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebagai tambahan, Julham juga dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider, yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Berita Terkait

Penerapan belajar lima hari di Simalungun dalam tahap sosialisasi. ist
News

Disdik Sosialisasi Penerapan 5 Hari Belajar di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
31 Juli 2025 | 18:15 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melakukan survei kepada para orang tua siswa untuk penerapan 5 hari belajar sesuai...

Baca SelengkapnyaDetails
Truk diduga alami rem blong hantam rumah warga. (Foto: sinata/Hendri)
News

Truk Rem Blong di Simpang Rambung Merah: 3 Luka, Rumah Warga Rusak

Editor: Redaksi Sinata 2
31 Juli 2025 | 17:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kecelakaan tunggal truk di Jalan Medan tepatnya di Simpang Rambung Merah, Kota Pematangsiantar, akibatkan tiga orang alami...

Baca SelengkapnyaDetails
Biskop Cinema XXI hadir di Suzuya Merdeka Mall, Pematangsiantar. ist
News

Bioskop Cinema XXI Dibuka di Suzuya Merdeka Mall, Diharapkan Dongkrak Ekonomi

Editor: Redaksi Sinata 2
31 Juli 2025 | 16:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Bioskop Cinema XXI resmi dibuka di Suzuya Merdeka Mall pada Kamis (31/7/2025) siang, ditandai dengan pengguntingan pita...

Baca SelengkapnyaDetails
Tagihan Bengkak Tak Kunjung Diatasi, Pelayanan Perumda Tirta Uli Bikin Kecewa
News

Tagihan Bengkak Tak Kunjung Diatasi, Pelayanan Perumda Tirta Uli Bikin Kecewa

Editor: Redaksi Sinata 2
31 Juli 2025 | 16:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Frans, seorang warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, menyampaikan kekecewaannya terhadap respons Perumda Tirta Uli dianggap...

Baca SelengkapnyaDetails
Razia digelar fokus pada kendaraan penunggak pajak. (Foto:sinata/Pra)
Pematangsiantar

Tak Bayar Pajak, Pengendara Dapat Surat Teguran dari Samsat

Editor: RP
31 Juli 2025 | 15:41 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pendapatan Sumatera Utara - UPT Samsat Pematangsiantar, Satlantas Polres Pematangsiantar dan Jasaraharja gelar razia gabungan di...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id