MENU
Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar
WA FB
News

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 30 Jul 2025 | 20:19 WIB
Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar
Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Sebagai tambahan, Julham juga dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider, yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.