MENU
Syaiful Rizal Jelaskan Lahirnya Dua Penilaian SKP Atas Dirinya
WA FB
Pematangsiantar

Syaiful Rizal Jelaskan Lahirnya Dua Penilaian SKP Atas Dirinya

G Editor : Gunawan Purba | 30 Apr 2026 | 17:09 WIB
Syaiful Rizal Jelaskan Lahirnya Dua Penilaian SKP Atas Dirinya
Syaiful Rizal

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal paparkan proses lahirnya dua penilaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atas dirinya.

Dua penilaian terhadap SKP atas nama Syaiful Rizal tersebut, yang satu nilainya kurang. Sedangkan satu lagi nilainya baik.

Ditemui di dekat Kantor Disdukcapil, Kamis (30/4/2026), Syaiful Rizal menjelaskan, bahwa pada 14 Januari 2026, mantan Kepala Disdukcapil Serta Ulina Girsang sekaligus mantan pejabat penilai, menerbitkan penilaian SKP atas namanya, dengan nilai kurang. Penilaian itu tertera di aplikasi E-Kinerja.

Merasa tidak objektif, penilaian kurang itu kemudian ditolak Syaiful, dengan mengajukan keberatan (banding) kepada Wali Kota Pematangsiantar selaku atasan penilai kinerja, juga melalui aplikasi E-Kinerja.

"Penilaiannya tidak objektif. Jadi aku tidak terima. Ku-ajukan keberatan ke atasan pejabat penilai,' ujarnya.

Keberatan itu kemudian disikapi Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemko Pematangsiantar, dengan menggelar rapat. Lalu, hasil rapat TPK disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar.

Beranjak dari hasil rapat TPK, sebut Syaiful, Wali Kota Pematangsiantar menyatakan, terhitung sejak 1 Januari 2026, segala kebijakan Serta Ulina Girsang dengan mengatasnamakan Kepala Disdukcapil maupun sebagai pejabat penilai, dibatalkan.

Kebijakan itu dibatalkan, karena Serta Ulina Girsang telah pensiun dari PNS pada Desember 2025, sehingga tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan penilaian SKP.

"Jadi nilai SKP kami, bukan cuma SKP aku saja, tapi nilai SKP kami beberapa orang yang dinilai Serta Ulina, dianulir. Karena dia sudah pensiun bulan Desember 2025," tuturnya.

Lalu, beranjak dari keberatan Syaiful yang telah dibahas TPK, Plt Kepala Disdukcapil, Darsono Sipayung menerbitkan penilaian terhadap SKP atas nama Syaiful Rizal, dengan nilai baik.

Adapun TPK Pemko Pematangsiantar yang memberikan masukan kepada Wali Kota Pematangsiantar, diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur, Asisten 1 dan Staf Ahli Wali Kota.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, bahwa nilai  SKP ada tertera (diinput) ke aplikasi E-Kinerja. Sedangkan E-Kinerja adalah aplikasi yang dibangun dengan tingkat keamanan dan akses yang sangat ketat, dan terkoneksi ke BKN.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.