"Jadi, begitu nilai SKP-ku dibuat kurang, aku langsung ajukan keberatan melalui E-Kinerja. Rekam jejak-nya masih bisa terlihat di E-Kinerja," katanya.
Sebutnya, secara teknis dan regulasi, data SKP hanya dapat diakses secara terbatas. Dalam hal ini, hanya bisa diakses pegawai (ASN) bersangkutan melalui akun E-Kinerja pegawai bersangkutan.
Selain pegawai yang bersangkutan, akses juga diberikan kepada pejabat penilai (atasan langsung), dan atasan pejabat penilai.
"Penting untuk dipahami, bahwa nilai SKP tidak dapat diubah atau diedit secara sembarangan oleh siapa pun tanpa melalui mekanisme legal yang telah disediakan sistem," ungkapnya.
Ditegaskan kembali oleh Syaiful, perubahan nilai kurang menjadi baik terjadi, karena ia mengajukan banding (keberatan).
"Perubahan nilai dari kurang menjadi baik yang saya alami, adalah hasil dari prosedur keberatan saya yang sah. Dimana sistem hanya akan membuka akses pengeditan jika alasan keberatan diterima dan diverifikasi oleh atasan secara berjenjang," tandasnya.
Sementara, terkait maraknya pemberitaan tentang dugaan dirinya melakukan manipulasi nilai SKP, katanya, hal itu ia duga bagian dari upaya oknum yang ingin menjegal dirinya pada proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Persisnya, JPT Pratama Kadis Pendidikan.
"Sangat disayangkan, lelang jabatan (seleksi JPT Pratama) yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan kompetensi, malah dikotori dengan penyebaran informasi yang menyesatkan," pungkasnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.