MENU
Syarat THR Bayar PBB, Wali Kota Siantar Diingatkan Tidak Buat Kebijaka...
WA FB
Berita

Syarat THR Bayar PBB, Wali Kota Siantar Diingatkan Tidak Buat Kebijakan yang Aneh-aneh

G Editor : Gunawan Purba | 27 Feb 2026 | 16:43 WIB
Syarat THR Bayar PBB, Wali Kota Siantar Diingatkan Tidak Buat Kebijakan yang Aneh-aneh
Ilham SInaga

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Ilham Sinaga tolak kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang mensyaratkan pencairan tunjangan hari raya (THR) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebagaimana diketahui, pada 20 Februari 2026, Wali Kota Pematangsiantar ada menerbitkan surat nomor 025/900.1.13.1/899/II-2026. Surat itu berisi kebijakan wali kota yang mensyaratkan pencairan THR dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tahun 2026.

Melalui surat tersebut, bagi ASN yang ingin mendapat THR Tahun 2026 dan TPP bulan Februari 2926, harus melampirkan bukti pembayaran PBB tahun 2026. Baik terhadap  ASN yang tinggal di rumah kontrakan, rumah kos, yang memiliki rumah sendiri, maupun ASN yang memiliki objek PBB.

Surat itu ditandatangani Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Saat diverifikasi, Junaedi Sitanggang membenarkan keberadaan surat dimaksud.

Menurut Ilham Sinaga, kebijakan mensyaratkan bukti pembayaran PBB untuk pencairan THR, merupakan kebijakan yang aneh. Karena pencairan THR bagi ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Memangnya ada di PMK disebut harus bayar PBB dulu. Kan gak ada. Jadi jangan aneh-anehlah," ujar Ilham Sinaga yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.

Kemudian Ilham menegaskan, bahwa melampirkan bukti pembayaran PBB untuk pencairan THR tidak relevan. Karena THR merupakan hak dari setiap ASN. Begitu pula dengan TPP yang merupakan hak bagi ASN yang telah memenuhi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Lebih lanjut dikatakan Ketua Fraksi Demokrat ini, secara prinsip ia mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk dari sektor PBB.

Pun begitu, Ilham menilai, tetap saja wali kota tidak boleh menghalangi hak ASN untuk mendapat THR dengan syarat yang tidak relevan.

"Kalau ada ASN yang diketahui tidak bayar PBB, agar diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan dengan cara menghambat haknya,"  tandasnya, lalu meminta wali kota untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Pematangsiantar selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran tahun ini. (A18)

Tag :
PBB
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.