MENU
Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Kemenkes Jelaskan Regulasi...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Kemenkes Jelaskan Regulasi Gas N2O

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Jan 2026 | 21:33 WIB
Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah, Kemenkes Jelaskan Regulasi Gas N2O
Barang bukti yang dipaparkan Polres Jakarta Selatan. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Kepolisian menemukan tabung gas dinitrous oxide (N₂O) atau dikenal dengan sebutan Whip Pink di apartemen mendiang selebgram Lula Lahfah. Temuan tersebut memunculkan sorotan publik terkait regulasi peredaran gas tersebut di Indonesia.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, El Iqbal, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat regulasi khusus terkait izin edar gas N₂O. Hal tersebut disebabkan karena gas tersebut digunakan sebagai bagian dari instalasi gas medis dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Terkait izin edar, gas N₂O memang tidak memiliki izin edar karena penggunaannya dilakukan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis,” ujar Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iqbal menegaskan, penggunaan gas N₂O diperuntukkan khusus bagi rumah sakit dan tidak boleh didistribusikan kepada masyarakat umum. Penggunaannya pun dilakukan sesuai prosedur medis yang ketat dan ditangani oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi.

Selain sektor kesehatan, gas N₂O juga dimanfaatkan dalam bidang lain seperti industri pangan, otomotif, dan pertanian. Namun, peredarannya dilakukan dalam bentuk besar atau curah (bulk), bukan dalam kemasan kecil.

“Di Indonesia, Whip Pink hanya tersedia untuk skema business-to-business (B2B), bukan untuk penjualan satuan. Penggunaannya hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya,” jelas Iqbal.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, peredaran gas tersebut tidak memerlukan izin edar karena tidak ditujukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

“Yang jelas, dari sisi gas N₂O sebagai gas medis, penggunaannya hanya diperbolehkan di rumah sakit dengan prosedur standar dan ditangani oleh personel yang kompeten,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengungkapkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman Lula Lahfah. Barang-barang tersebut telah diperiksa di laboratorium forensik, antara lain obat-obatan milik korban, seprai, vape, empat botol cairan vape, serta satu tabung Whip Pink.

“Barang-barang tersebut memang milik saudari LL. Kami juga mendapatkan DNA pembanding dari pihak keluarga,” kata Iskandarsyah.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.