MENU
Tak Bayar Pajak, Pengendara Dapat Surat Teguran dari Samsat
WA FB
Berita

Tak Bayar Pajak, Pengendara Dapat Surat Teguran dari Samsat

G Editor : Gunawan Purba | 31 Jul 2025 | 15:41 WIB
Tak Bayar Pajak, Pengendara Dapat Surat Teguran dari Samsat
Razia digelar fokus pada kendaraan penunggak pajak. (Foto:sinata/Pra)

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pendapatan Sumatera Utara - UPT Samsat Pematangsiantar, Satlantas Polres Pematangsiantar dan Jasaraharja gelar razia gabungan di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Kamis 31 Juli 2025. Persisnya di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Saat razia, sejumlah pengendara roda dua dan empat diberhentikan. Terhadap pengendara yang pajak kendaraannya belum dibayar, langsung diberikan surat teguran oleh pegawai Samsat Pematangsiantar, tanpa ada yang dikenakan tilang.

"Di sini juga kami menyediakan kendaraan Samsat Keliling. Artinya kakau mau bayar bisa langsung di tempat," ujar Dian Lestari petugas dari Samsat Pematangsiantar.

Ia menyebutkan, razia ini sudah digelar dalam dua hari ini. Hasilnya, ada sekitar 30 pengendara diberikan surat teguran.

"Kami tidak ada melakukan tilang. Namun hanya imbauan melalui surat teguran. Kalau semisal tidak ada SIM atau STNK, maka polisi yang menindaknya," jelasnya.

Sementara itu, KBO Sat Lantas Polres Pematangsiantar Ipda Syawaluddin mengatakan, razia itu merupakan kegiatan Samsat Pematangsiantar.

"Razianya lebih berfokus ke pajak kendaraan. Kami sifatnya di sini membantu. Selama razia, semua berjalan lancar dan tidak ada masalah," ujarnya.

"Kami juga mengimbau kepada pengendara supaya melengkapi surat kendaraannya. Seperti SIM, STNK, pakai helm, serta membayar pajak kendaraan," imbau Ipda Syawaluddin. (SN12)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.