MENU
Tak Mau Pilkada Kembali ke DPRD, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tak Mau Pilkada Kembali ke DPRD, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK

Para pemohon menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

T Editor : Tigor Munthe | 12 Jun 2026 | 20:11 WIB
Tak Mau Pilkada Kembali ke DPRD, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK
Suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id – Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (11/6/2026).

Para pemohon menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. 

Mereka menilai frasa tersebut masih bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD.

Kuasa hukum pemohon, Singgih Tommy Gumilang, mengatakan ketidakjelasan norma tersebut dapat menjadi celah bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah sistem pilkada tanpa harus mengubah konstitusi.

"Frasa secara langsung dan demokratis dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberikan batasan imperatif bahwa pilkada harus dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung," ujar Singgih dalam persidangan.

Kedaulatan Rakyat

Menurut para pemohon, pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang bertujuan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. 

Mereka khawatir munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengurangi partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hanya dapat dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Legal Standing Mahasiswa

Namun dalam persidangan, para hakim konstitusi menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon karena hingga saat ini pilkada masih berlangsung secara langsung.

"Sampai saat ini pemilihan itu adalah pemilihan langsung. Apa kerugian sekarang ini? Bahwa ada wacana di luar sana kan belum terjadi," kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mempertimbangkan dampak permohonannya terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang mekanisme pengisian jabatan gubernurnya berbeda dengan daerah lain.

Ketua MK Suhartoyo juga mengingatkan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang harus menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.