"Nah sekarang sudah ada belum kerugian hak konstitusional itu? Karena existing sekarang secara langsung," ujar Suhartoyo dilansir dari laman MK, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan dapat disampaikan paling lambat 24 Juni 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena muncul di tengah kembali menguatnya perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah, apakah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.