Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA oleh pelapor berinisial SIS (33).
Berdasarkan laporan itulah, tim Jatanras menyusun langkah pengejaran dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga ke area perbukitan.
Masih di hari yang sama, Dolmansen berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diperiksa secara intensif.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Proses hukum akan dilakukan secara profesional,” tegas AKP Herison.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju dan sandal hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau yang diduga terkait dengan penikaman.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing berinisial RPT (47), RS (33), dan RS (42), yang semuanya berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Dolok Maraja.
Kasus penikaman petani ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Simalungun.
Dolmansen Sipayung dipersangkakan dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.