Medan, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang bandar di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial F alias Midun (34). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,49 gram, dua lembar plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet ujung runcing, serta uang tunai Rp15.700.000.
Selain itu, turut diamankan satu buah tas sandang kecil, satu buah tas sandang besar, satu unit senapan angin merk VCT Predator lengkap dengan peluru/mimis, satu buah karet/panah lengkap dengan peluru/mimis, satu buah dompet coklat, serta satu unit handy talky yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP AR Riza menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Bagan Deli yang telah dilakukan sebelumnya.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah Bagan Deli. Dari informasi yang kami peroleh, kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap lokasi yang dimaksud," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kamar dalam sebuah tas milik tersangka.
Namun, saat proses evakuasi tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga sekitar yang melakukan pelemparan batu, penggunaan panah, hingga membawa senjata tajam. Petugas kemudian terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa demi keselamatan personel dan tersangka.
"Dalam perjalanan membawa tersangka, sempat terjadi perlawanan dari warga berupa lemparan batu, panah, dan senjata tajam. Untuk mengendalikan situasi, petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga situasi kembali kondusif," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa senapan angin yang ditemukan disiapkan untuk mengantisipasi tawuran di wilayah Lorong Proyek Bagan Deli.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Senapan angin juga disiapkan untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut," ungkapnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.