MENU
Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh

J Editor : Jansen Siahaan | 01 May 2026 | 15:21 WIB
Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh
Ilustrasi meteran listrik. (beritanasional)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tarif listrik per 1 Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu cemas. Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap guna menjaga daya beli. Kami juga mengimbau penggunaan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Dasar Penetapan Tarif

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS

Indonesian Crude Price (ICP): US$62,78 per barel

Inflasi: 0,22 persen

Harga Batubara Acuan (HBA): US$70 per ton

Secara perhitungan formula, terdapat potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

Respons PLN

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik.

Menurutnya, stabilitas tarif memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.

Perbedaan Token dan Pascabayar

Tarif listrik untuk pelanggan prabayar (token) dan pascabayar tidak berbeda. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran, yaitu:

Prabayar (token): bayar di muka sebelum penggunaan

Pascabayar: bayar setelah pemakaian pada bulan berikutnya

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh (Mei 2026)

Rumah Tangga Non-Subsidi:

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.