Simalungun, Sinata.id – Teguran membawa petaka terjadi di Huta Tano, Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa pekan yang lalu.
Petaka itu terjadi, setelah dua pria dewasa, disebut masih bersepupu, bertengkar dan berkelahi. Lalu, salah satu dari mereka menggunakan pisau untuk menikam dan menyayat.
Persisnya, peristiwa tragis itu melibatkan Victor Haloho (42 tahun) dan Dearson Haloho (45 tahun). Kedua tinggal di Huta Tano, Kecamatan Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, peristiwa berawal, saat Victor Haloho bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37 tahun) sedang duduk-duduk di teras rumahnya. Ketika itu, Dearson Haloho disebut melintas sambil “menggeber” sepeda motor yang ia kendarai.
Merasa terganggu dengan suara “geberan” sepeda motor tersebut, Victor pun menegur Dearson. “Kok menggas-gas kau disini,” demikian dikatakan Victor sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun. Setelah ditegur, Dearson beranjak ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah Victor.
Diduga Dearson tidak terima, dan disinyalir dipengaruhi minuman beralkohol, Dearson kembali mendatangi sepupunya tersebut dengan berjalan kaki. Pertengkaran pun terjadi. Keduanya saling baku hantam.
“Kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang telah disiapkan. Secara membabi buta tersangka menikam dan menyayat bagian tubuh korban,” ucap Herison Manulang, Sabtu (02/08/2025).
Dampak dari tikaman dan sayatan pisau Dearson yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban Victor Haloho alami luka serius. Korban alami luka tusuk pada tangan kanan, luka robek di lengan kiri dan leher belakang sebelah kiri.
Sementara, istri Victor yang ada di lokasi, menjerit histeris menyaksikan suaminya berlumuran darah.
“Karena kejadian itu terjadi di depan mata istri korban, sang istri berteriak histeris sehingga mengundang perhatian tetangga lainnya. Warga yang datang membuat pelaku panik hingga melarikan diri,” katanya.
Kemudian warga membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok. Warga juga melaporkan peristiwa ke Polsek Tiga Runggu. Unit Reskrim yang menerima laporan, langsung menuju TKP. Dan tak berselang lama, tersangka Dearson berhasil diamankan dari rumahnya oleh pihak kepolisian.
“Kini kasusnya tengah ditangani Unit Jahtanras (Sat Reskrim) Polres Simalungun. Selain pakaian korban, kita juga mengamankan pisau sepanjang 30 centimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” tambahnya. (SN-11)