Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan

Editor: RP
5 September 2025 | 22:27 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
dr muldri pasaribu sh mh

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada 1 September 2025 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi teken tuntutan pengunjuk rasa yang isinya berpotensi memunculkan masalah baru di Kota Pematangsiantar.

Terkhusus, terkait tuntutan pengunjuk rasa tentang pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 1.000 persen dan penghentian proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar yang sedang berjalan pengerjaannya.

Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai tanda tangan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebagai bentuk setuju (sepakat) dengan tuntutan pengunjuk rasa tersebut, perlu ditinjau secara hukum.

Bila membatalkan kenaikan NJOP dan menghentikan proyek pembangunan Kantor DRPD, menjadi kebijakan, kemudian dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (PUU), maka kebijakan itu bisa saja dipermasalahkan. Lalu, jika nantinya terbukti melanggar PUU, maka wali kota berpotensi dimakzulkan.

“Sekarang dia mau membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen, (kenaikan NJOP) ini tahun berapa? Tahun 2021 kemarin. (Sejak tahun) 2021 orang sudah banyak bayar loh, gimana kalau orang yang sudah bayar menuntut,” ucap Muldri Pasaribu, yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI.

Menurut Muldri, kebijakan wali kota bisa diuji dengan menggunakan hak angket (penyelidikan) DPRD. Jika terbukti melanggar peraturan, maka kebijakan bisa dibatalkan. Bahkan dapat menjadi dasar pemakzulan wali kota.

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakannya bisa menjadi objek angket. Ujungnya bisa sampai pemakzulan, karena APBD itu masuk ke peraturan daerah (perda),” ucapnya, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut Muldri mengatakan, pers (media) yang memiliki peran penting sebagai saluran konsultatif masyarakat, diharapkan mampu menyuarakan keresahan masyarakat secara berimbang.

“Kalian (pers) bisa menjadi penyambung aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, karena keresahan masyarakat di Siantar ini sebenarnya banyak,” tegasnya.

Muldri juga mengkritisi cara mahasiswa menyampaikan aspirasi yang dinilainya kurang maksimal. Ia mendorong mahasiswa untuk lebih tegas memanggil anggota DPRD, dan meminta pertanggungjawaban mereka di depan publik. (SN-15)

Berita Terkait

turnamen futsal koni siantar cup 2025 resmi dimulai, senin (20/10/2025), di gedung olahraga (gor) pematangsiantar pada suzuya merdeka mall. laga pembuka mempertemukan arumi b melawan mawar berduri, berakhir imbang dengan skor 1-1.
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Turnamen Futsal KONI Siantar Cup 2025 resmi dimulai, Senin (20/10/2025), di Gedung Olahraga (GOR) Pematangsiantar pada Suzuya...

Baca SelengkapnyaDetails
merasa pengaduan-nya tidak ditanggapi, direktur senada institute candra malau sh akan melaporkan pihak kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu) ke jaksa agung muda pengawasan (jamwas) pada kejaksaan agung (kejagung) ri.
Simalungun

Senada Institute akan Laporkan Kejatisu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 21:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Merasa pengaduan-nya tidak ditanggapi, Direktur Senada Institute Candra Malau SH akan melaporkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara...

Baca SelengkapnyaDetails
jon roi. ist
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mengecam tindakan pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan...

Baca SelengkapnyaDetails
turnamen voli antar pelajar sma di lapangan brimob jalan ahmad yani. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Oktober 2025 | 21:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob, Kompi 2 Brimob Yon B Pematangsiantar menggelar...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (kppbc) tipe madya pabean c sibolga.
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Editor: SINATA.ID
20 Oktober 2025 | 21:16 WIB

  SIBOLGA,Sinata.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Menjadi Domba yang Dipimpin Sang Gembala Sejati

21 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Pembawa Damai, Bukan Batu Sandungan: Pesan Firman dari Yesus Raja Damai

21 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Pematangsiantar

Arumi B dan Mawar Berduri Imbang 1-1 di Laga Pembuka Futsal KONI Siantar Cup

20 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Senada Institute akan Laporkan Kejatisu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

20 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Pematangsiantar

IWO Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis Siantar Saat Liputan

20 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Peringati HUT ke-80, Brimob Pematangsiantar Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar SMA

20 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Regional

Rokok Ilegal Masih Marak di Sibolga dan Tapteng, Negara Rugi Miliaran Rupiah

20 Oktober 2025 | 21:16 WIB
Crime Story

Pencuri 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang Diringkus, Sebagian Barang Dijual di Medan

20 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Jalan Iman Bonjol di Pematangsiantar Rusak Parah, Sudah 3 Tahun Dibiarkan

20 Oktober 2025 | 21:13 WIB
Regional

Kadis Perkim Sumut Hasmirizal Lubis Mundur, Alasan Fokus Urus Keluarga

20 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Bus ALS Terguling di Labusel, Hantam Empat Warung dan Lukai Lima Penumpang

20 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Pematangsiantar

DPRD Sumut Diminta Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag

20 Oktober 2025 | 21:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id