MENU
Tembok 3 Meter di Mojopahit Diduga Tanpa Izin, Warga Desak Pemko Siant...
WA FB
Pematangsiantar

Tembok 3 Meter di Mojopahit Diduga Tanpa Izin, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak

J Editor : Jansen Siahaan | 17 Apr 2026 | 20:06 WIB
Tembok 3 Meter di Mojopahit Diduga Tanpa Izin, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak
Tembok bangunan di Jalan Mojopahit Kelurahan Melayu. (sinata )

Pematangsiantar, Sinata.id — Ketegangan antara warga dan pemilik bangunan di Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kian meningkat.

Tembok yang menjulang hampir tiga meter tersebut tidak hanya menuai protes, tetapi juga memicu kekhawatiran karena dinilai membahayakan dan diduga dibangun tanpa izin resmi.

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pemerintah setempat, warga secara tegas meminta agar pembangunan tembok tersebut dihentikan. Pasalnya, ketinggian tembok diperkirakan mencapai sekitar 3,5 meter dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat sekitar.

Selain faktor keselamatan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menduga pembangunan dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Warga meminta aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan langsung. Mereka juga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan aspek keselamatan dipastikan sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tembok tersebut dibangun di atas struktur lama yang telah berusia puluhan tahun. Kondisi bagian bawah terlihat rapuh, bahkan di beberapa titik tampak retakan. Namun, alih-alih diperkuat, bangunan justru ditambah ketinggiannya. Pantauan dilakukan pada Jumat (17/4/2026).

“Ini seperti bom waktu. Kami melintas di sini setiap hari. Kalau tiba-tiba roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai menunggu korban dulu,” ujar Ririn, salah seorang warga.

Ia menilai tindakan pemilik bangunan terkesan mengabaikan keselamatan umum, terlebih posisi tembok berada tepat di pinggir jalan yang cukup padat dilalui masyarakat.

“Kalau memang memiliki izin, seharusnya ditunjukkan secara terbuka. Jangan membangun diam-diam dengan ketinggian seperti ini. Lokasinya bukan di area tertutup, melainkan dekat jalan umum,” tambahnya.

Warga juga menyoroti respons pemerintah yang dinilai lambat. Mereka menyebut laporan telah disampaikan sejak Maret 2026 dan mediasi sempat dilakukan di kantor lurah pada 16 Maret, namun belum menghasilkan solusi.

Dalam mediasi tersebut, pemilik bangunan disebut berjanji melengkapi izin hingga 25 Maret. Namun hingga kini belum ada kejelasan, sementara aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa transparansi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.