Pematangsiantar, Sinata.id – Personil Kodim 0207/Simalungun temukan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 49 kilogram (kg) di kawasan kampus Universitas Simalungun (USI) pada Selasa 12 Agustus 2025 yang lalu.
Temuan ganja 49 kg tersebut, diklaim Ketua Yayasan USI, Jhon Rawinson Saragih SPd MSi sebagai bentuk keseriusan USI memerangi peredaran gelap narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).
Kata Jhon Rawinson Saragih, Yayasan USI telah mendengar isu peredaran narkoba di USI. Beranjak dari isu seperti itu, pihak yayasan menyikapinya dengan melakukan rapat pengurus yayasan dan pihak rektorat.
Rapat dilakukan untuk mencari solusi, agar USI menjadi perguruan tinggi yang bebas dari narkoba. Serta, Pengurus Yayasan USI telah berkomitmen menciptakan USI terbebas dari isu peredaran narkoba.
“Sebagai pengurus yayasan, memang sudah mendengar terkait isu yang mengatakan adanya peredaran narkoba di USI. Sehingga seluruh pengurus yayasan dan rektorat telah mengadakan rapat terkait hal itu, agar segera memastikan dan mengupayakan untuk menjadikan USI bebas dari narkoba,” tutur Jhon Rawinson Saragih, Jumat 15 Agustus 2025.
Lalu, sebutnya, untuk mewujudkan USI terbebas dari peredaran narkoba, Yayasan USI membangun kerja sama dengan TNI. Dalam hal ini, dengan Kodim 0207/Simalungun. Kerja sama telah terjalin sejak awal tahun 2025.
Dengan terjalinnya kerja sama, Kodim 0207/Simalungun menempatkan anggota TNI di USI, dengan tugas membantu menjaga keamanan. Awal Juli 2025 yang lalu, TNI yang ditugaskan adalah 4 orang Babinsa.
“49 kg ganja ditemukan di areal hutan yang ada dibelakang kampus. Jadi yang menemukan Babinsa yang ditugaskan Kodim (0207/Simalungun). Temuan itu semakin menegaskan, bahwa USI komit memerangi narkoba,” ucapnya.
Lebih lanjut Jhon Rawinson mengisahkan tentang penemuan 2 karung ganja seberat 49 kg. Katanya, hal itu berawal dari, ketika Kepala Keamanan USI sedang menjalankan tugas patroli pada 11 Agustus 2025.
Saat itu, Kepala Keamanan USI menaruh curiga terhadap keberadaan mobil yang parkir di areal “hutan” USI. Kecurigaan itu pun dilaporkan ke yayasan. Kemudian pihak yayasan meminta bantuan Babinsa melakukan pengintaian.
“Setelah menyisir lahan areal hutan USI, hingga di areal sawit yang berdekatan dengan pemukiman warga, ditemukan lah ganja tersebut di dalam 2 karung, yang kemudian di bawah ke kantor Kodim,” ujarnya.
Sementara Humas Rektorat USI, Frans Purba menandaskan, temuan ganja 49 kg di areal “hutan” USI, tidak serta-merta pemiliknya adalah mahasiswa USI.
“Lahan USI luasnya 38 hektar. Jadi kita belum dapat mengatakan, bahwa itu milik dari mahasiswa. Walau demikian, kami tetap membuka ruang bagi Polres Siantar untuk mengungkapnya. Kalau memang itu dari mahasiswa, pihak rektorat siap juga mengambil keputusan untuk memecat nya dari kampus,” tandas Frans Purba. (SN13)