Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Kota Pematangsiantar bakal menyambangi Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk meminta Korps Adhyaksa mengusut dugaan korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 sebesar Rp 14,5 miliar oleh Pemko Pematangsiantar.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis (26/2/2026), setelah mayoritas fraksi menyetujui laporan dan rekomendasi Pansus (panitia khusus) DPRD yang dibentuk guna menyelidiki dugaan cacat prosedur hingga mark-up harga dalam pembelian eks Rumah Singgah tahun 2025.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menyatakan bahwa keputusan lembaga untuk membawa temuan pansus ke Kejagung akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan yang dilaksanakan pada Senin (2/3/2026). Dia menyatakan berkewajiban menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati dalam forum paripurna.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD, lima fraksi-Nasdem, Golkar Indonesia, Gerindra, PAN, dan Nurani Keadilan-menyatakan menerima hasil kerja pansus.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penggunaan hak interpelasi, dan Fraksi Demokrat meminta agar hasil pansus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar
Ketua Pansus Tongam Pangaribuan, dalam rapat paripurna membeberkan sejumlah temuan pansus atas pembelian eks Rumah Singgah oleh pemerintah kota dari pihak swasta. Bangunan yang berada di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar berdiri di atas lahan seluas 2.423 meter persegi dengan luas bangunan 2.387,5 meter persegi.
Adapun temuan pertama terkait proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 tidak berjalan sesuai prosedur dan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, harga pembelian dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Dan terakhir, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian dianggap tidak profesional dan diduga melakukan mark-up dalam menentukan nilai tanah dan bangunan. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.