Endang menyadari bahwa santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum. Namun, ia berharap manfaat tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ke depan, Sekretariat Jenderal DPR RI membuka peluang untuk memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengkaji penambahan manfaat kepesertaan seperti jaminan pensiun bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Usulan tersebut, kata Endang, akan disampaikan kepada pimpinan Setjen DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
“Atas nama Sekretariat Jenderal DPR RI, Bapak Sekretaris Jenderal, dan seluruh jajaran, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga santunan ini dapat membantu keluarga almarhum, dan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan demi perlindungan yang lebih optimal,” katanya. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.