Sinata.id – Salehuddin (41), warga negara Indonesia didakwa membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, Singapura. Korban merupakan seorang pegawai BPOM Batam.
Dalam sidang perdananya, Jumat (24/10/2025), di State Courts Singapura, jaksa membacakan dakwaan pembunuhan berencana yang menjerat Salehuddin.
Bila terbukti bersalah, Salehuddin diancam hukuman mati.
Seketika, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan itu terlihat gemetar.
Ia menatap layar sambil berkata dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah,
“Saya tidak mau dihukum mati. Bisakah saya diadili di Indonesia saja, Yang Mulia?”
Baca Juga: Pegawai BPOM Batam Ditemukan Tewas di Hotel Mewah
Permohonan itu disampaikan berulang kali dengan nada hampir seperti merengek, seolah berharap belas kasih di tengah dinginnya sistem hukum Negeri Singa.
Namun Hakim Distrik Tan Jen Tse menjawab tegas, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada dasar hukum untuk memindahkan proses ke Indonesia.
“Pengadilan ini belum bisa mempertimbangkan permohonan apa pun saat ini,” ujar sang hakim, menutup ruang negosiasi.
Kisah kelam ini bermula ketika pagi hari 24 Oktober, Salehuddin datang sendiri ke Kantor Polisi Bukit Merah Timur sekitar pukul 07.40 waktu setempat.
Dengan wajah pucat dan suara bergetar, ia mengaku baru saja membunuh istrinya di sebuah kamar hotel.
Polisi yang menerima laporan sontak bergegas ke lokasi dan menemukan jasad korban telah tak bernyawa di tempat tidur, dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.
Sejak saat itu, pria asal Indonesia tersebut ditahan dan diperiksa intensif.