Jambi, Sinata.id – Terbongkar, 4 ton solar subsidi disalurkan ke pihak industri di wilayah Kota Jambi.
Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sekitar 4.000 liter solar subsidi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.
“Petugas menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan solar subsidi dan langsung mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi mencurigai satu unit truk Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU.
Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak 109 jeriken plastik berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 4.000 liter.
“Solar subsidi tersebut diduga akan disalurkan kembali ke pihak industri dengan harga nonsubsidi,” jelas Husni dikutip Kamis (30/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi.
Masing-masing berinisial DES (41), sopir truk warga Kecamatan Bangunrejo, dan DL (43), yang diduga sebagai pemilik BBM, warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Selain tersangka, petu4 gas turut menyita satu unit truk Hino Dutro dan ratusan jeriken berisi solar subsidi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan untuk kepentingan industri jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Husni. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.