MENU
Terbongkar! Pesta Narkoba DJ Cantik di Kontrakan
WA FB
News

Terbongkar! Pesta Narkoba DJ Cantik di Kontrakan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 05 Jun 2025 | 20:30 WIB
Terbongkar! Pesta Narkoba DJ Cantik di Kontrakan
Ketiga tersangka ditangkap kepolisian. Foto latar Aurel. Ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Tiga warga Kabupaten Simalungun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ketiganya diduga hendak pesta narkoba di rumah kontrakan.

Ketiganya masing-masing berinisial TN alias Aurel (24), DS alias D (22), dan AW (30), ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Aurel diketahui merupakan seorang wanita berparas cantik yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam di kota tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah No 8, Komplek Perumahan DL Sitorus, yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi pada Minggu sore. Ketiga terduga pelaku ditemukan sedang duduk di ruang tamu sambil memegang masing-masing satu unit ponsel,” ujar AKP Jonni dalam keterangannya.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamar tidur rumah tersebut.

"Di bawah tempat tidur, ditemukan satu plastik klip berisi tiga plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu paket sabu dengan berat bruto 12,43 gram, serta satu plastik klip berisi delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,85 gram," tambah Jonni.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan berlangsung. Petugas juga menemukan bukti percakapan terkait transaksi narkoba di ponsel mereka.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Jonni. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.