Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis penjara kepada dua sejoli, Rico Ardian dan Syaprianum Nasution, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Rico divonis 9 tahun penjara, sedangkan Syaprianum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.

Sidang dipimpin Hakim Surtiyono, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra PN Simalungun.

“Bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Maka untuk mengadili, menyatakan terhadap terdakwa Rico Ardian dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Terdakwa Syaprianum Nasution dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun karena melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama,” ujar Surtiyono.

Rico dan Supriyanum tampak tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan terhadap mereka.

Terhadap vonis yang dibacakan, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut apakah akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agus Situmorang, menuntut Rico Ardian dengan hukuman penjara 10 tahun dan Syaprianum dengan hukuman 9 tahun.

Diketahui, Rico dan Syaprianum ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 1 Februari 2025 di belakang rumah milik seseorang bernama Aji di Huta II, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip diduga sabu, 24 bungkus plastik klip lainnya, serta 22 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan total berat 49,45 gram.

Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel, buku catatan kecil, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. (SN13)

Berita Terkait

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan.
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 21:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Dalam semangat mempererat tali persaudaraan dan menjaga nilai-nilai kekerabatan, Komunitas Tumpuan Sumbayak–Boru Pakon Panogolan dari Kecamatan Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails
Polres Simalungun menjemput tersangka pembunuhan di Riau. (ist)
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 19:54 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tersangka kasus pembunuhan di Siborna, Kecamatan Oanei Tonga, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Zulkarnain Sinaga berhasil ditangkap personil...

Baca SelengkapnyaDetails
Kendaraan dinas Satpol PP terparkir di depan gedung DPRD Pematangsiantar. (Foto: sinata/Pra)
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025) sore, untuk memprotes...

Baca SelengkapnyaDetails
Semburan lumpur di Samosir muncul dari dalam tanah. (FB)
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 17:29 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Samosir mengklarifikasi fenomena semburan lumpur yang mengejutkan warga Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, dalam beberapa hari...

Baca SelengkapnyaDetails
Pedagang suvenir HUT RI di Jalan DI Panjaitan
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang musiman menjajakan suvenir bernuansa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 mulai muncul...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Simalungun

Dinilai Semena-mena, Pegawai Kelurahan dan Kepling Tolak Plt Lurah Perdagangan III

1 Agustus 2025 | 16:14 WIB
News

Polres Simalungun Kesulitan Ungkap Tabrak Lari yang Tewaskan Ruslina 

1 Agustus 2025 | 16:12 WIB
News

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Nusantara

Harli Siregar Ajak Pers dan Pengusaha Bangun Sumut Lewat Kepastian Hukum dan Narasi Positif

1 Agustus 2025 | 13:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id