Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Rubrik: News, Simalungun
hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (foto: sinata/bismar)

Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis penjara kepada dua sejoli, Rico Ardian dan Syaprianum Nasution, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Rico divonis 9 tahun penjara, sedangkan Syaprianum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.

Sidang dipimpin Hakim Surtiyono, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra PN Simalungun.

“Bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Maka untuk mengadili, menyatakan terhadap terdakwa Rico Ardian dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Terdakwa Syaprianum Nasution dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun karena melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama,” ujar Surtiyono.

Rico dan Supriyanum tampak tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan terhadap mereka.

Terhadap vonis yang dibacakan, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut apakah akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agus Situmorang, menuntut Rico Ardian dengan hukuman penjara 10 tahun dan Syaprianum dengan hukuman 9 tahun.

Diketahui, Rico dan Syaprianum ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 1 Februari 2025 di belakang rumah milik seseorang bernama Aji di Huta II, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip diduga sabu, 24 bungkus plastik klip lainnya, serta 22 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan total berat 49,45 gram.

Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel, buku catatan kecil, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. (SN13)

Berita Terkait

farhan ingatkan generasi muda di hari kesaktian pancasila agar terus menanamkan nilai kebangsaan dan tidak melupakan makna pancasila.
Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Sinata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pentingnya momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai ajang memperbarui komitmen seluruh anak bangsa...

Baca SelengkapnyaDetails
wakil wali kota bandung pastikan langkah darurat perbaikan kirmir sungai cikapundung segera dilakukan paling lama 2 hari ke depan.
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Sinata.id – Warga sekitar Sungai Cikapundung lega setelah pemerintah kota turun langsung merespons keluhan soal kirmir coplok (runtuh). Respons cepat...

Baca SelengkapnyaDetails
upacara hari kesaktian pancasila 2025 di medan berlangsung syahdu di bawah hujan. rico tri putra bayu waas ajak asn sarapan bersama.
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Sinata.id - Rintik hujan menyelimuti halaman Balai Kota Medan Rabu pagi (1/10/2025). Namun, suasana khidmat tak sedikitpun berkurang ketika Wali...

Baca SelengkapnyaDetails
kebakaran hebat melanda asia mega mas, hanguskan 13 rumah di medan. wali kota rico waas hadir langsung menyerahkan bantuan.
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:32 WIB

Sinata.id - Tangis dan pelukan haru menyelimuti suasana ketika para korban kebakaran di kawasan Jalan Asia Mega Mas, Medan, dipertemukan...

Baca SelengkapnyaDetails
ruas jalan di filipina terputus pasca gempa. (foto: facebook)
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Filipina, Sinata.id – Jumlah korban tewas akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,9 yang mengguncang Filipina tengah pada Rabu (1/10/2025) terus...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

1 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

1 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

1 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

1 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Gadget

Murah Meriah! Samsung Galaxy M07 Dibekali Spek Gahar dan Update 6 Tahun

1 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

1 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Dunia

Pemerintah AS Shutdown, Ini Artinya

1 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

1 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Regional

200 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-XX di Toba, Digelar 9-11 Oktober Mendatang

1 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Regional

Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

1 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Regional

Gubernur Bobby Larang Rumah Sakit di Sumut Tolak Pasien

1 Oktober 2025 | 15:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id