Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
10 September 2025 | 21:19 WIB
Rubrik: Simalungun
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara

Simalungun. Sinata.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan, sehingga merugikan korban Jefri Janner Rp 192.636.000 (Rp 196,6 juta).

Atas perbuatannya, wanita paru itu divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Erica Sari Emsah Ginting SH, MH bersama Hakim Anggota Surtiyono SH, MH dan Anggreana E Rori Sormin SH, MH pada persidangan untuk itu, Rabu 10 September 2025.

Vonis dijatuhkan, usai majelis hakim memperhatikan dan menyampaikan fakta persidangan, serta membacakan pertimbangan hukum terhadap perkara tersebut.

“Terdakwa Sondang Nainggolan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 192.636.000 dari total uang Rp 271.000.000. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 372 KUH Pidana, maka dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun penjara,” ucap Erica Sari Emsah Ginting.

Terhadap putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa untuk berpikir, menerima putusan atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Sondang Nainggolan, warga Jalan Pramata, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun di masa penyidikan ditahan oleh penyidik Polri, pasca korban Jefri Janner membuat laporan.

Dari sisi domisili, terdakwa dan korban masih bertetangga. Hanya saja, pada 26 Maret 2025, Jefri Janner mengaku ditipu oleh terdakwa Sondang Nainggolan. Dimana, korban menitip gajinya sebesar Rp 271 juta ke ATM terdakwa. (SN13)

Berita Terkait

truk tronton yang melintas di kecamatan bosar maligas. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bosar Maligas menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga menuding,...

Baca SelengkapnyaDetails
94 tka asal cina bekerja tanpa dokumen resmi di kek sei mangkei
Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa usia menjalani sidang perdana. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com