Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun ringkus Yunus Pandiangan (30 tahun), warga Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Rabu 1 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB.
Yunus dibekuk di salah satu kamar pada Barak Jaya, Lokalisasi Bukit Maraja, Nagori (Desa) Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 31,58 gram dalam 6 kemasan plastik klip.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit ponsel Vivo, sekop terbuat dari pipet, 4 bal plastik klip kosong, tas warna hitam, timbangan digital dan kaleng rokok Dji Sam Soe.
Tersangka menyebut, ia mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Dani, warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Oktober 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini, sebutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan perkara. (SN11)