Simalungun, Sinata.id – Sat Narkoba Polres Simalungun bekuk terduga pengedar sabu, Paulus Manik (39), warga Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Ia ditangkap, diduga saat menunggu pembeli di area persawahan, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, tepatnya di jalan menuju Tigaras, Danau Toba, Kamis (18/9/2025) sore.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba. Lalu, pukul 15.00 WIB, petugas menemukan dan menangkap Paulus yang sedang duduk di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu handphone Vivo, serta sebuah tas warna coklat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait membenarkan penangkapan itu dan dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang bernama Ucok yang berada di daerah Parluasan, Kota Pematangsiantar.
Namun saat petugas mencoba menelusuri nomor kontak yang diberikan, nomor telepon Ucok tidak aktif.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SN11)