Seoul, Sinata.id - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan bantuan politik. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (28/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Kim terbukti menerima suap, namun membebaskannya dari dakwaan manipulasi harga saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan politik.
Pengadilan menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup untuk membuktikan dua dakwaan terakhir tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta denda 2,9 miliar won.
Jaksa menilai Kim menerima suap berupa tas mewah Chanel dan kalung berlian dari Gereja Unifikasi Korea Selatan sebagai kompensasi atas bantuan politik.
Kim membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari putusan pengadilan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis suap tersebut.
Sementara itu, pihak Gereja Unifikasi menyatakan hadiah yang diberikan kepada Kim tidak disertai harapan balasan apa pun. Pemimpin gereja, Han Hak Ja, juga membantah pernah menginstruksikan pihak internal gereja untuk menyuap Kim.
Perkara ini turut menyeret perhatian pada situasi hukum suami Kim, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan pada April 2025.
Yoon saat ini menghadapi delapan persidangan atas sejumlah dakwaan, termasuk tuduhan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.
Yoon juga telah mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya. Ia didakwa menghalangi upaya penangkapan setelah menetapkan kebijakan darurat militer tersebut. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.