Simalungun, Sinata.id – Pangulu Nagori (Desa) Panombean Huta Hurung, Fransiskus Sialagan membantah ada melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Bantahan disampaikan Fransiskus Sialagan, Senin 11 Agustus 2025, terkait pengaduan warga Nagori Panombean Huta Hurung, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, melalui kuasa mereka Ferry Simarmata ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada Pebruari 2025 yang lalu.
Pengaduan warga ke Poldasu berbentuk dumas (pengaduan masyarakat). Dengan hal yang diadukan berupa dugaan korupsi penggunaan DD tahun 2023 dan 2024 di Nagori Panombean Huta Hurung.
Sesuai surat dumas yang ditujukan ke Poldasu tersebut, warga menduga terjadi praktik korupsi. Adapun dugaan itu diantaranya:
1. Penyaluran bantuan BLT Dana Desa yang bervariasi. Penerima atas nama Hariaman mengaku hanya mendapat 5 bulan. Deriston Nainggolan hanya menerima 7 bulan.
2. Insentif Guru Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu yang tidak diberikan kepada yang berhak.
3. Pengadaan perpustakaan desa tahun 2023 yang diduga fiktif.
4. Program ketahanan pangan pengadaan pupuk NPK Mutiara, namun yang disalurkan berupa Pupuk Phoska yang diduga tidak terdaftar, tidak bermerek dan tidak layak edar (pupuk diduga palsu).
5. Masyarakat juga menduga hampir keseluruhan kegiatan Dana Desa 2023 dan 2024 terindikasi dilakukan sarat kecurangan/sarat penyelewengan.
Terhadap pengaduan tersebut, Fransiskus Sialagan dengan tegas membantah ada melakukan korupsi dana desa. “Tidak ada aku korupsi,” sebutnya.
Menurut Fransiskus, isu korupsi yang menerpa dirinya, ia sebut sengaja dikembangkan oleh lawan “politiknya”. Untuk itu, ia pun menyerahkan penyelesaian perkara tersebut melalui proses hukum.
“Iya, sudah lama itu laporan nya. Cuma isu tersebut kembali lagi muncul pada sala satu akun media sosial Instagram yang viral di Siantar pada bulan Juli lalu. Isu itu mengatakan saya korupsi, kembali mencuat ke publik luas,” katanya. (SN13)