MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Terkait IMB Eks Rumah Singgah, Siapa yang Bohong?
WA FB
Berita

Terkait IMB Eks Rumah Singgah, Siapa yang Bohong?

G Editor : Gunawan Purba | 07 Feb 2026 | 19:16 WIB
Terkait IMB Eks Rumah Singgah, Siapa yang Bohong?
Raker Pansus dengan Jhoni Lee

Pematangsiantar, Sinata.id - Diduga kebohongan terjadi terkait informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) eks rumah singgah Covid19. Terkhusus informasi yang diterima Pansus DPRD Pematangsiantar melalui rapat kerja.

Dua hari lalu, persisnya Kamis (5/2/2026), Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Lumban Gaol menyatakan, IMB asli eks rumah singgah ada sama penjual. Dalam hal ini, ada pada ahli waris almarhum Hermawanto, Jhoni Lee.

Hal itu diungkap Alwi, setelah Anggota Pansus Erwin Siahaan dan Andika Prayogi Sinaga mempertanyakan keberadaan IMB yang asli.

Sedangkan hal itu menjadi pertanyaan anggota dewan, karena Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD hanya mengandalkan fotocopy IMB dalam proses jual beli eks rumah singgah.

"Sudah konfirmasi ke pemilik tanah (penjual), IMB asli ada sama mereka," sebut Alwi meyakinkan Pansus DPRD pada raker hari Kamis yang lalu.

Sedangkan pada Raker Pansus DPRD hari ini, Sabtu (7/2/2026), penjual (ahli waris Hermawanto), Jhoni Lee menyampaikan hal berbeda.

Menurut Jhoni Lee, ia tidak ada memiliki atau menyimpan IMB asli eks rumah singgah Covid19. "Gak ada sama saya IMB (aslinya)," ucap Jhoni Lee.

Lalu Jhoni Lee menyebut, saat menjual eks rumah singgah ke Pemko Pematangsiantar, ia hanya menyerahkan dua unit sertifikat lahan eks rumah singgah serta akte notaris ke pihak Pemko Pematangsiantar.

Pun begitu, Jhoni Lee meyakini, untuk membangun eks rumah singgah, almarhum orangtuanya, Hermawanto telah mengantongi IMB. 'Kan gak mungkin bisa membangun kalau IMB-nya tidak ada," tukas Jhoni Lee.

Sementara Anggota Pansus DPRD lainnya, Ramses Manurung mempertanyakan kepada Kabid Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas PUTR, Musa Silalahi tentang bisa tidaknya IMB terbit dalam jangka waktu 2 hari.

Karena, sebut Ramses, sertifikat lahan eks rumah singgah terbit pada 3 Mei 2006, lalu pada tanggal 5 Mei 2006 IMB-nya diterbitkan Pemko Pematangsiantar.

Terhadap pertanyaan Ramses, Musa Silalahi tidak dapat menjelaskan secara pasti. Katanya, saat itu pengurusan IMB masih secara manual. "Mungkin saja bisa. Saat itu kan manual," ujar Musa. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.