"Namun ia tidak pernah melampirkan surat opname (rawat inap). Malah cukup sering, dari surat sakit ditera-kan untuk istirahat 3 hari, namun ia tidak masuk kerja lebih dari 3 hari," ujar J Manurung.
Bahkan, lanjutnya, ada surat dari dr HCL yang menerbitkan keterangan ES sedang sakit, sehingga diperlukan istirahat selama 30 hari, terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 Oktober 2025.
Surat keterangan untuk istirahat 30 hari itu pun memunculkan kecurigaan. Ditambah lagi, sejumlah karyawan PT RAS ada melihat ES sedang beraktivitas di "luaran".
Beranjak dari kecurigaan tersebut, pihak PT RAS mempertanyakan surat keterangan dari dr HCL. Dari keterangan resmi dokter inilah diketahui, kalau ES mengeluh sakit dibagian tubuhnya.
Namun, meski ada keluhan sakit, dr HCL, sebut J Manurung, menyatakan melalui pernyataan tertulisnya, bahwa ES tetap mampu untuk bekerja.
Serta, surat keterangan yang diberikan, bukan untuk tidak masuk kerja. Melainkan untuk keperluan terapi pada hari tertentu. "Bahkan terapi bisa dilakukan setelah selesai jam kerja," kata J Manurung.
Bukan hanya itu, kata Manurung, surat keterangan dokter (istirahat 30 hari), diduga diterbitkan pada pertengahan Oktober 2025, namun pada keterangan beristirahat, dibuat terhitung sejak 1 Oktober 2025. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.