Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Terkait Sarang Burung Walet, PLN Tolak Permintaan Sat Pol PP Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 18:47 WIB
Rubrik: News
kantor sat pol pp dan up3 pln pematangsiantar

Kantor Sat Pol PP dan UP3 PLN Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – PT PLN Cabang (UP3) Pematangsiantar tolak permintaan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar untuk memutus aliran listrik ke sejumlah rumah warga yang berfungsi menjadi penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kota itu.

Penolakan PLN untuk memutus sambungan listrik tersebut, berawal dari protes warga Kelurahan Melayu atas keberadaan sarang burung walet yang dinilai cukup mengganggu kenyamanan.

Protes disampaikan ke Lurah Melayu. Hingga kemudian sampai ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sat Pol PP.

Lalu, pertemuan para pihak pun sudah dilakukan di Kantor Lurah Melayu beberapa waktu lalu. Personil Sat Pol PP juga telah meninjau sarang burung walet yang dikeluhkan warga.

Lebih lanjut, beranjak dari protes, pertemuan, dan indikasi pelanggaran Perda, Sat Pol PP Kota Pematangsiantar menyurati UP3 PLN Pematangsiantar pada 26 Agustus 2025, dengan nomor surat 010/000.1.10/1615/VIII-2025.

Melalui surat tersebut, Sat Pol PP menyertakan pertimbangan tentang keberadaan sarang burung walet yang meresahkan warga, serta terindikasi kuat melanggar Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan,  Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Terkait permintaan Sat Pol PP dimaksud, Staf Bagian Umum UP3 PLN Pematangsiantar, Riadi menegaskan, bahwa PLN tidak dapat memenuhi permintaan Sat Pol PP.

Sebut Riadi, PLN tidak memiliki kewenangan memutus aliran listrik ke rumah warga, sepanjang tidak terjadi tindak pidana pencurian arus listrik, serta menunggak pembayaran rekening listrik.

“PLN tidak berhak memutus, jika tidak ditemukan tindak pidana pencurian, atau tidak adanya tunggakan dari pelanggan,” tandas Riadi, Rabu 27 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Staf Bagian Teknik UP3 PLN Pematangsiantar Robin Sinaga. “Tim dari PLN harus melakukan survei terlebih dahulu, langsung ke lokasi. Apakah di tempat tersebut ada tindakan pencurian ataupun penunggakan pembayaran, baru kita bisa melakukan pemutusan,” ujar Robin.

Ungkap Robin, bila pemutusan dilakukan, maka PLN dikhawatirkan akan digugat secara hukum oleh pelanggan yang arus listriknya diputus.

Sebab, tindakan pemutusan sepihak oleh PLN dapat menjadi dasar hukum bagi pelanggan untuk melakukan penuntutan ganti rugi terhadap PLN, katanya. (SN14)

Berita Terkait

anti puspitasari, wanita hamil muda korban pembunuhan di hotel lendosis palembang. pakaian tak lagi utuh, tangan terikat, dan tubuh penuh luka.
News

Pakaian Tak Lagi Utuh, Anti Puspitasari Diduga Korban Pembunuhan Sadis

Editor: Zainal Efendi
11 Oktober 2025 | 23:52 WIB

Sinata.id - Seorang wanita muda ditemukan tewas mengenaskan di kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir...

Baca SelengkapnyaDetails
anti puspitasari, wanita hamil muda ditemukan tewas mengenaskan di hotel lendosis palembang dengan tangan terikat hijab, mulut disumpal kain.
News

Mulut Wanita Hamil Muda Disumpal Kain, Tangan Terikat Hijab dan Pakaian Tidak Utuh

Editor: Zainal Efendi
11 Oktober 2025 | 23:39 WIB

Sinata.id - Temuan jasad seorang wanita muda di kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur...

Baca SelengkapnyaDetails
wanita hamil muda bernama anti puspitasari ditemukan tewas dengan tangan terikat hijab, mulut tersumpal kain manset, dan pakaian tak lengkap.
News

Anti Puspitasari, Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hotel Lendosis

Editor: Zainal Efendi
11 Oktober 2025 | 23:19 WIB

Sinata.id - Anti Puspitasari, wanita muda ditemukan tewas dalam kondisi cukup mengenaskan. Tangan korban berusia 22 tahun ini terikat menggunakan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemilik perusahaan dan sirup obat batuk yang terkontaminasi beracun. ist
Dunia

WHO Peringatkan Dunia, Sirup Obat Batuk Beracun India Tewaskan 20 Anak

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 22:42 WIB

India, Sinata.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyuarakan alarm global terhadap celah regulasi keamanan obat di India. Peringatan ini dikeluarkan...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
Dunia

Pria Thailand Kunci Penisnya Pakai Cincin Baja dan Plastik, Tim Penyelamat Dikerahkan

Editor: Redaksi Sinata 2
11 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Thailand, Sinata.id - Sebuah operasi penyelamatan darurat dilakukan di Rumah Sakit Satuek, Provinsi Buriram, Thailand, untuk melepaskan dua buah cincin...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pakaian Tak Lagi Utuh, Anti Puspitasari Diduga Korban Pembunuhan Sadis

11 Oktober 2025 | 23:52 WIB
News

Mulut Wanita Hamil Muda Disumpal Kain, Tangan Terikat Hijab dan Pakaian Tidak Utuh

11 Oktober 2025 | 23:39 WIB
News

Anti Puspitasari, Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Hotel Lendosis

11 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Dunia

WHO Peringatkan Dunia, Sirup Obat Batuk Beracun India Tewaskan 20 Anak

11 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Bola

Bahaya! Persentase Timnas Menang Lawan Irak Hanya 11 Persen

11 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Bola

Prediksi Strategi dan Formasi Timnas, Irak Masih Jadi Lawan Angker!

11 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Bola

Laga Hidup-Mati Timnas Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Dunia

Pria Thailand Kunci Penisnya Pakai Cincin Baja dan Plastik, Tim Penyelamat Dikerahkan

11 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Pematangsiantar

UKM Pers USI Akan Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar dan Lomba Sastra

11 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Pematangsiantar

Dihadiri Herlina, Polres Siantar Kampanyekan “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”

11 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Pematangsiantar

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11 Oktober 2025 | 20:53 WIB
Simalungun

Disnaker Simalungun Anjurkan PT ACPI Batalkan PHK 2 Karyawannya

11 Oktober 2025 | 20:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id